Manusia Dan Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
*      Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
*      Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
*      Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat 
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

 Unsur – Unsur Pembentuk Keadilan
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
*      Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
*      Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama”.

Prinsip – Prinsip Keadilan
John Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh beberapa ahli yakni:
1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
Setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. “Setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama”
Dalam hal ini kebebasan-kebebasan dasar yang dimaksud antara lain:
a.       Kemerdekaan berpolitik (political of liberty),
b.      Kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression),
c.       Kebebasan personal (liberty of conscience and though).
d.      Kebebasan untuk memiliki kekayaan (freedom to hold property)
e.       Kebebasan dari tindakan sewenang-wenang.
2. Prinsip perbedaan (differences principle)
Ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga diperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.
3. Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Daftar Pustaka:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_manusia_menurut_para_ahli_info508.html
http://www.scribd.com/doc/77248675/20/Pengertian-Keadilan

1 komentar:

  1. yuk pencinta togel online
    gabung bersama kami di togel terbaik dan terpecaya
    Info lebih lanjut silakan hubungi CS kami..
    Telp : +85581569708
    BBM : D8E23B5C
    Line : togelpelangi
    Link: http://www.togelpelangi.com/

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...