Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika
kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak
hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh
karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui
hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak
pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan
kewajiban.
Dalam
bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa
teori antara lain :
* Menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
* Menurut
Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
* Menurut
Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan
pokok yang menetukan dinamika masyarakat
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Setiap
manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing-masing.
Unsur
– Unsur Pembentuk Keadilan
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
* Menurut
Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
* Menurut
Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,
bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari
beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama”.
Prinsip
– Prinsip Keadilan
John
Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh
beberapa ahli yakni:
1. Prinsip Kebebasan yang sama
(equal liberty of principle)
Setiap
orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas
dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. “Setiap
orang mempunyai kebebasan dasar yang sama”
Dalam
hal ini kebebasan-kebebasan dasar yang dimaksud antara lain:
a. Kemerdekaan
berpolitik (political of liberty),
b. Kebebasan
berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression),
c. Kebebasan
personal (liberty of conscience and though).
d. Kebebasan
untuk memiliki kekayaan (freedom to hold property)
e. Kebebasan
dari tindakan sewenang-wenang.
2. Prinsip perbedaan (differences
principle)
Ketidaksamaan
sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga diperoleh manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.
3. Prinsip persamaan kesempatan
(equal opportunity principle)
Daftar
Pustaka:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_manusia_menurut_para_ahli_info508.html
http://www.scribd.com/doc/77248675/20/Pengertian-Keadilan
yuk pencinta togel online
BalasHapusgabung bersama kami di togel terbaik dan terpecaya
Info lebih lanjut silakan hubungi CS kami..
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Link: http://www.togelpelangi.com/