Nama : Rudyansyah
NPM : 1A111218
Kelas : 4KA23
Negara, Warga Negara dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai 2 tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan gejala - gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan - golongan kearah tercapainya tujuan - tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.